KODE IKLAN DFP 1 Astaghfirullah! Sholat Berjamaah Kementrian BUMN Shaftnya Sudah di Kapling diatur Menurut Jabatan | DUNIA BERITA

IKLAN

Astaghfirullah! Sholat Berjamaah Kementrian BUMN Shaftnya Sudah di Kapling diatur Menurut Jabatan

KODE IKLAN 200x200
Astaghfirullah! Sholat Berjamaah Kementrian BUMN Shaftnya Diatur Menurut Jabatan
Astaghfirullah! Sholat Berjamaah Kementrian BUMN Shaftnya Diatur Menurut Jabatan

Memang kita ketahui Islam di Indonesia beraneka warna, tidak bersatu, baik itu dalam hal berjamaah shalat dan hal-hal lain yang mempunyai pemahaman berbeda. Namun kali ini kita ambil perbedaan pandangan dalam shalat berjamaah saja. Ada mereka yang merapatkan barisan dengan menempelkan kaki. Ada yang cukup rapat tapi meskipun begitu tidak sampai menempel kaki-kakinya.
Namun ada suatu kejadian yang benar-benar diluar ajaran muslim pada umumnya. Dimana ini belum pernah kita temui sebelumnya di ajaran Islam manapun di Indonesia.
Dikutip dari sebuah akun facebook bernama Eka Bagus,  (17/03). Di tengah jamaah itu diberikan tulisan khusus siapa yang akan menempati shaft tersebut. Walhasil jamaah itupun banyak yang longgar baik di samping kanan kiri dan didepan jamaah yang sudah datang dan melakukan shalat sunnah.
Kejadian pasti shalat jamaah ini masih belum diketahui tempatnya. Karena akun Eka Bagus belum menjawab perihal tempat dimana ia mengambil gambar ini. Berikut foto yang diposting Eka Bagus 2 jam yang lalu dengan caption.
“Yang datang duluan ke masjid itulah yg mengisi shaf terdepan karena mengejar keutamaannya,,,bukannya malah ngetag tempat , ga peduli jabatan didunianya apa — feeling angry.”
Dalam foto tersebut memang shaf telah ditempeli banyak kertas bertuliskan “SHAF KHUSUS DIREKSI, KOMISARIS & KEMENTRIAN BUMN”.
Dan pastinya anda bisa membaca bagaimana reaksi netizen,
“waduh parah banget, ntar booking tempat di surga lagi, surga khusus direksi, komisaris dan kementrian bumn” ujar akun Pramudya Ksatria Budiman.
Nugroho Wicaksono “Innalillahi, sudah dikapling gitu. Semoga Allah memberikan hidayah kepada bapak yang mengkapling shaf ini”.
Teli Kusmanadewi “Ko lucu yah.. Tp tetep yg dcatet sm malaikat itu yg duluan dtg kn yah?”.
Dan masih banyak lagi komentar lainnya.
Namun sayangnya pemilik akun tersebut menghapus postingan yang telah viral tersebut. Sebelum dihapus, postingan tersebut telah di bagikan lebih dari 500 kali oleh netizen.

Nah bagaimana hukum shalat berjamaah seperti ini?
Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (Shahih: Muslim no. 432).
Dan dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hendaklah kamu benar-benar meluruskan shafmu, atau (kalau tidak; maka) Allah akan jadikan perselisihan di antaramu. (Muttafaq ‘Alaihi: Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436).
Permasalahan ini sebenarnya telah di bahas oleh para ulama di dalam kitab fikih di dalam bab “صلاة الشحص خلف الصفوق وحده ” (Sholat seseorang yang sendirian pada shaf), dan telah di jelaskan pula akan kewajiban melaksanakan sholat berjamaah dengan beserta segala keutamaannya dan kewajiban untuk merapatkan shaf, tanpa ada celah sedikit pun untuk dilewati oleh syaitan.
Namun terkadang suatu kondisi yang menyebabkan kita sholat sendiri di belakang shaf, karena tidak adanya celah untuk masuk ke dalam shaf, maka dalam hal ini boleh kita melaksanakan shalat di belakang shaf seorang diri dengan harapan ada yang datang, disebabkan karena adanya uzur yaitu tidak adanya celah lagi untuk masuk ke dalam shaf.
Namun apabila ada celah untuk masuk ke dalam shaf, tetapi dia masih tetap shalat di belakang shaf maka sholatnya tidak sah, karena tidak adanya uzur, sebagaimana telah masyhur di kalangan ahli usul akan kaidah ini yaitu “لا واجب مع عذر” (Kewajiban gugur jika ada uzur) dan insya Allah inilah pendapat yang lebih hati-hati di dalam permasalahan ini dari dua pendapat para ulama yang ada, dan ini sebagaimana dipilih Syaikh Utsaimin di dalam kitabnya Majmu Fatawa (15/176-206), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa-nya serta Syaikh As Sa’di.

Wallahu a’lam bisshawab.

KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==
Selamat Datang KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2